BERITA
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang kurangnya sekali dalam sepuluh tahun.
Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak enam kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk yang ketujuh.
Selain amanat undang-undang, penyelenggaraan sensus penduduk juga direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dituangkan dalam "Principles and Recommendations for Population and Housing Censuses" (UN, 2008).
Kekuatan data sensus penduduk terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil.
Data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk.
Selanjutnya, data SP2020 juga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sensus Penduduk 2020 merupakan upaya Indonesia untuk menuju satu data kependudukan.
Pelaksanaan SP2020 beralih menggunakan metode kombinasi melalui pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai data dasar dalam pelaksanaan SP2020.
Rangkaian kegiatan SP2020 dilaksanakan ke dalam dua tahapan yaitu pendataan penduduk dengan menggunakan short form dan instrumen lainnya pada tahun 2020 kemudian akan dilanjutkan dengan dengan menggunakan long form pada tahun 2021.
Pada tahapan tahun 2020, pendataan dilakukan dengan Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk September 2020. Sensus Penduduk September 2020 dilakukan membagi membagi tiga zona wilayah.
Zona 1 adalah wilayah PAPI yang kemudian dilakukan penyesuaian pengumpulan data dengan metode Drop Off Pick Up (DOPU).
Zona 2 adalah ayah CAPl yang pendataannya hanya menggunakan SP2020-DP tanpa pendataan dengan SP2020-C1.
Zona 3 adalah wilayah yang pendataannya tetap menggunakan mekanisme wawancara tatap muka yaitu wilayah Papua dan Papua Barat.
Output dari tahapan di tahun 2022 adalah jumlah penduduk Indonesia yang dirinci ke dalam beberapa variabel. Data data terkait parameter demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi serta informasi penting lainnya dikumpulkan untuk menghasilkan indikator SDGs dan RPJMN bidang kependudukan.
Dalam rangka mendapatkan parameter demografi yang akurat perlu dilakukan kegiatan sensus penduduk lanjutan dimana pendataan dilaksanakan untuk mengumpulkan data-data yang lebih lengkap tidak hanya terkait parameter demografi, tetapi juga terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan. Oleh karenanya, dirancang adanya sensus sampel sebagai sensus penduduk lanjutan di tahun 2021 menggunakan kuesioner yang memuat pertanyaan yang lebih banyak dan lebih kompleks atau disebut sebagai pendataan long form SP2020. Kegiatan pendataan long form SP2020 dilakukan pada bulan Agustus hingga September. Kegiatan tersebut diawali dengan pemutakhiran rumah tangga dan pemilihan sampel diikuti dengan pendataan rumah tangga terpilih di seluruh wilayah sampel yang tersebar di Indonesia.
Selain itu, mengingat pentingnya hasil dari pendataan long form ini, maka akan dilakukan kegiatan Penjaminan Kualitas (PK) di dalam rangkaian kegiatan pendataan. Hal ini ditujukan sebagai upaya menjaga kualitas data hasil pendataan long form SP2020.
Surat bernomor 003/B/APKPSI/VI/2020 tersebut bertujuan permohonan audensi antara Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia dengan Menko Maritim dan Investasi yang diagendakan pada 14 hingga 16/06/2022, (Selasa-Kamis).
Pengurus APKPSI mengharapkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan bersedia menjadi Dewan Penasehat Organisasi serta memberikan masukan dan arahan akan keberadaan organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dan perusahaan sawit.
Mendapatkan masukan dalam penataan regulasi mengenai tata kelola sawit nasional. sehingga keberadaan sawit sebagai komoditas strategis lebih maksimal menjadi sumber devisa negara.
Selain itu, Keberadaan sawit khususnya perkebunan sawit agar lebih dirasakan manfaatnya bagi pembangunan daerah dan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berikut daftar Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia (APKPSI):
• Yus Haidar, Bupati Seruyan, Provisi Kalimantan Tengah, Ketua Umum APKPSI.
• DR. H. Kamsol, MM, Bupati Kampar, Provinsi Riau, Sekjen APKPSI.
• H. Windu Subagio, Bupati Suka Mara, Bendahara Umum.
• H. Mursil, Bupati Aceh Tamiang, Ketua I.
• H. Edimin, Bupati Labuhanbatu Selatan, Ketua II.
• H. Hamswardi, Bupati Pasaman Barat, Ketua III.
• H. Aspan, ST, Bupati Tebo, Ketua IV.
• dr. HM Zairullah Azhar, M.Sc, Bupati Tanah Bumbu, Ketua V.
• H. Malikinnor, SH, MM, Bupati Kota Waringin Timur, Ketua VI.
• Muhammad Asri Anas, Direktur Eksekutif.
• DR. Irsyawati Ayyus, SH, MH, Anggota MPR/DPD RI, Direktur kajian hukum dan advokasi.
• Adhian Noor, S.IP, MAP, Direktur Hubungan Daerah.
Dalam sambutannya Bupati H Edimin mengharapkan agar seluruh jamaah haji yang tergabung dalam kloter 2 Sumatera Utara agar senantiasa menjaga kesehatan sehingga dapat melaksanakan segala rukun haji.
Lebih lanjut Bupati H Edimin berpesan kepada petugas haji yang ditunjuk agar senantiasa memperhatikan seluruh jamaah haji yang tergabung dalam kloter 2 sehingga rasa kebersamaan haji kloter 2 tetap dapat terbina dalam kesempurnaan ibadah haji.
Diakhir sambutannya Bupati H Edimin berharap dan berdoa kiranya seluruh jamaah berangkat dalam keadaan sehat dan kembali juga dalam keadaan sehat dengan tetap sejumlah 391 orang dengan menyandang gelar haji yang mabrur.
Kloter 2 Jamaah haji kabupaten labuhan atau selatan tergabung dengan 4 kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Serdang Bedagai, kota Binjai, kabupaten Karo dan kota tebing tinggi yang berjumlah 391 orang jamaah.
Hadir dalam acara pemberangkatan haji tersebut kakanwil Kemenag Sumut, Kabid haji dan umroh kemenagsu, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, pj Walikota Tebing Tinggi, Sekda Sergai, Sekda Binjai dan para Kakan Kemenag yang tergabung dalam kloter 2.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin mengatakan, Kesempatan untuk menunaikan ibadah haji merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dikatakan, Tepung tawar maupun upah upah yang dilaksanakan merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan atas kesempatan masyarakat Labuhanbatu Selatan dapat menunaikan ibadah haji.
Disebutkan, Untuk mencapai kesempurnaan dalam menjalankan ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang sehat, baik jasmani maupun rohani sehingga aktifitas ibadah terlaksana dengan baik.
"Ucapan selamat dari kami kepada seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, pesan kami, agar selalu mejaga kondisi kesehatan, negara tujuan sangat berbeda kondisi cuaca dengan negara kita Indonesia," pesan Bupati.
Bupati berharap kepada calon haji, sesampainya di tanah suci kiranya dapat mendoakan masyarakat Labuhanbatu Selatan yang lain agar mendapatkan kemudahan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun berikutnya.
"Doakan agar bangsa dan negara kita menjadi bangsa yang selalu mendapat bimbingan dan lindungan Yang Maha Esa, Doakan Pemkab Labuhanbatu Selatan diberi kekuatan lahir dan batin untuk mampu membangun tanah kelahiran dengan sebaik baiknya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat," tandas Bupati.
Selain itu, Bupati mengimbau kepada seluruh calon haji agar menghilangkan perasaan cemas dan khawatir, menguatkan hati belajar ikhlas dan tenang saat meninggalkan keluarga dan Tanah Air.
Turut hadir, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Ketua TP. PKK, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan undangan lainya.
Sensus Penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan sejalan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB).
Kegiatan SP2020 bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan strategis dan terkini sebagai ikhtiar untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Rangkaian kegiatan SP2020 terbagi ke dalam dua tahapan yaitu pendataan penduduk dengan menggunakan kuesioner sederhana (short form) pada tahun 2020.
Kemudian dilanjutkan dengan pendataan menggunakan kuesioner yang lebih rinci (long form) melalui kegiatan sensus sampel pada tahun 2021. Output dari tahapan di tahun 2020 adalah jumlah penduduk Indonesia yang dirinci ke dalam beberapa variabel.
Sementara itu, data-data terkait parameter demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi serta informasi penting lainnya guna menghasilkan indikator Sustainable Development Goals (SDGs) dan RPJMN bidang kependudukan akan diperoleh melalui pendataan sensus sampel di tahun 2021.
Kegiatan sensus sampel SP2020 ini selanjutnya disebut sebagai kegiatan pendataan long form SP2020.