Rangkaian Kegiatan SP2020 Badan Pusat Statistik Tahun 2022

Selasa, 21-06-2022


Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang kurangnya sekali dalam sepuluh tahun.

Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak enam kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk yang ketujuh.

Selain amanat undang-undang, penyelenggaraan sensus penduduk juga direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dituangkan dalam "Principles and Recommendations for Population and Housing Censuses" (UN, 2008).

Kekuatan data sensus penduduk terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil.

Data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk.

Selanjutnya, data SP2020 juga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sensus Penduduk 2020 merupakan upaya Indonesia untuk menuju satu data kependudukan.

Pelaksanaan SP2020 beralih menggunakan metode kombinasi melalui pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai data dasar dalam pelaksanaan SP2020.

Rangkaian kegiatan SP2020 dilaksanakan ke dalam dua tahapan yaitu pendataan penduduk dengan menggunakan short form dan instrumen lainnya pada tahun 2020 kemudian akan dilanjutkan dengan dengan menggunakan long form pada tahun 2021.

Pada tahapan tahun 2020, pendataan dilakukan dengan Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk September 2020. Sensus Penduduk September 2020 dilakukan membagi membagi tiga zona wilayah.

Zona 1 adalah wilayah PAPI yang kemudian dilakukan penyesuaian pengumpulan data dengan metode Drop Off Pick Up (DOPU).

Zona 2 adalah ayah CAPl yang pendataannya hanya menggunakan SP2020-DP tanpa pendataan dengan SP2020-C1.

Zona 3 adalah wilayah yang pendataannya tetap menggunakan mekanisme wawancara tatap muka yaitu wilayah Papua dan Papua Barat.

Output dari tahapan di tahun 2022 adalah jumlah penduduk Indonesia yang dirinci ke dalam beberapa variabel. Data data terkait parameter demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi serta informasi penting lainnya dikumpulkan untuk menghasilkan indikator SDGs dan RPJMN bidang kependudukan.

Dalam rangka mendapatkan parameter demografi yang akurat perlu dilakukan kegiatan sensus penduduk lanjutan dimana pendataan dilaksanakan untuk mengumpulkan data-data yang lebih lengkap tidak hanya terkait parameter demografi, tetapi juga terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan. Oleh karenanya, dirancang adanya sensus sampel sebagai sensus penduduk lanjutan di tahun 2021 menggunakan kuesioner yang memuat pertanyaan yang lebih banyak dan lebih kompleks atau disebut sebagai pendataan long form SP2020. Kegiatan pendataan long form SP2020 dilakukan pada bulan Agustus hingga September. Kegiatan tersebut diawali dengan pemutakhiran rumah tangga dan pemilihan sampel diikuti dengan pendataan rumah tangga terpilih di seluruh wilayah sampel yang tersebar di Indonesia.

Selain itu, mengingat pentingnya hasil dari pendataan long form ini, maka akan dilakukan kegiatan Penjaminan Kualitas (PK) di dalam rangkaian kegiatan pendataan. Hal ini ditujukan sebagai upaya menjaga kualitas data hasil pendataan long form SP2020.